|
Asuransi Syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko / bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (definisi Dewan Syariah Nasional / DSN).
Konsep dasar Asuransi Syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Terjadi kesepakatan antara peserta untuk bersama – sama memikul suatu kerugian yang mungkin terjadi pada anggotanya.
Dalam Asuransi Syariah peserta mendonasikan / menghibahkan dana dengan membayar premi kepada perusahaan asuransi demi kepentingan bersama seluruh peserta (untuk membayar manfaat asuransi apabila terjadi klaim) dan keuntungan dari hasil investasi akan dibagikan kepada peserta. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana.
PT Great Eastern Life Indonesia (GELIndo) juga memasarkan produk – produk asuransi dengan prinsip syariah melalui Unit Asuransi Syariah. Pemasaran produk asuransi dengan prinsip syariah dimulai sejak tahun 2002 setelah diperolehnya Perijinan Program Asuransi Syariah dari Menteri Keuangan RI pada tanggal 7 Pebruari 2002 melalui Surat Keputusan No. S.507/LK/2002. Peningkatan status menjadi Unit Syariah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-076/KM.5/2005 tanggal 2 Maret 2005. Berdirinya Unit Syariah ini merupakan salah satu upaya GELIndo untuk selalu dapat memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi kebutuhan nasabahnya terutama bagi nasabah umat muslim yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam.
Fokus pemasaran produk - produk GELIndo Unit Syariah saat ini melalui kerjasama dengan Bank maupun Direct Marketing.
Perkembangan Asuransi Syariah sangat menggembirakan akhir – akhir ini dan potensi pasar masih terbuka luas. Meskipun pangsa pasar asuransi syariah yang telah digarap saat ini masih sangat kecil, tetapi terus menunjukkan peningkatan. Data kependudukan menunjukkan bahwa sekitar 88 % atau lebih dari 200 juta penduduk Indonesia beragama Islam, hal ini semakin menguatkan besarnya potensi pasar tersebut, meskipun pemasaran produk syariah tidak hanya terbatas pada umat muslim.
|